Rabu, 11 Februari 2015

MELAYANI PESERTA BPJS


MELAYANI PESERTA BPJS
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.  
 
Jenis pelayanan
  1. Pengobatan umum dewasa / anak 
  2.  Poli gigi
  3. Emergency
  4. Medical check up
  5. Laboratorium
  6. Khitan
  7. Pemeriksaan kehamilan
  8.  KB
  9. Imunisasi
  10. USG
  11. Persalinan (24 jam)
Fasilitas
  1.  Ruang dr. Umum
  2. Ruang dr. Gigi
  3. Ruang KIA/KB
  4. Ruang Kegawat Daruratan
  5. Ruang Persalinan
  6. Ruang Perawatan
  7. Ruang Laboratorium
  8. Ruang Pengambilan Obat (Apotek)
  9. Ruang Tunggu Pasien yang nyaman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar